Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara resmi melarang Koperasi Desa (Kopdes) melakukan kegiatan simpan pinjam di tahap awal pelaksanaan program. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa Kopdes benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga penggerak ekonomi produktif di tingkat desa, bukan sekadar lembaga keuangan semata.
"Fokus awal program Kopdes adalah membangun kapasitas kelembagaan dan mendorong kegiatan ekonomi yang produktif berbasis potensi lokal. Kegiatan simpan pinjam tidak diperbolehkan dulu sampai sistem dan pengawasan berjalan optimal," ujar Deputi Bidang Perkoperasian, Kemenkop UKM.
Larangan tersebut tertuang dalam pedoman teknis pelaksanaan Kopdes tahun 2025, yang dikeluarkan untuk mencegah praktik koperasi yang hanya berorientasi pada kredit konsumtif dan berpotensi menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari.