Badan Pangan Nasional bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Pangan Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan Tahun 2026 di Desa Surya Mataram Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 16 Juli 2026. Program tersebut menyasar 338 kepala keluarga Desa Surya Mataram yang masuk dalam kategori rawan pangan .
Direktur Pengendalian Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Sri Nuryanti, mengatakan bantuan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Tahun 2026 hanya ada dua provinsi yang menerima kegiatan ini, yaitu Provinsi Lampung dan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk Provinsi Lampung dialokasikan kepada 5.500 kepala keluarga, terdiri dari 3.300 kepala keluarga di Lampung Timur dan 2.200 kepala keluarga di Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan, penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dengan sasaran keluarga yang berada pada kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah. Bantuan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan akses terhadap pangan.
kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan merupakan salah satu langkah nyata Badan Pangan Nasional dalam mendukung program pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dalam memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima. (AI)